SAMBUTAN MENDAGRI DALAM RANGKA HUT LINMAS KE 50 TAHUN 2012

  MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA 

AMANAT
MENTERI DALAM NEGERI
PADA PERINGATAN
HARI ULANG TAHUN KE-50
SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
TANGGAL, 19 APRIL 2012 

Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

Salam Sejahtera Untuk Kita Sekalian.
Yth. Sdr. Gubernur/Bupati/Walikota,
Para Undangan dan Peserta Upacara Yang Saya Hormati, serta
Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat di Seluruh Tanah Air Yang Saya Banggakan,

     Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya, pada hari ini kita semua dalam keadaan sehat wal’afiat sehingga dapat kembali melaksanakan upacara memperingati Hari Ulang Tahun Satuan Perlindungan Masyarakat yang Ke-50.
Tidak lupa pada kesempatan yang berbahagia ini, kami ucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat Satuan Perlindungan Masyarakat di seluruh Indonesia yang telah dengan sukarela dan dedikasi tinggi membantu Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam mengemban tugas dan fungsi Perlindungan Masyarakat dengan baik di lapangan.
Disamping itu juga, Kami berharap seiring bertambahnya usia, Satuan Perlindungan Masyarakat dapat terus memelihara dan meningkatkan eksistensinya dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
 
Para Peserta Upacara Sekalian,
     Peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Perlindungan Masyarakat kali ini mengambil tema “Satuan Perlindungan Masyarakat Siap Mengemban Tugas Dalam Membantu Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana”.
Tema ini sangat tepat dan strategis bila dikaitkan dengan eksistensi Satlinmas selama ini. Dengan peran dan fungsi yang strategis tersebut, pemerintah tetap memiliki komitmen yang tinggi terhadap potensi Satlinmas agar dapat terus berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat banyak dalam menunjang program pemerintah. 

Para Peserta Upacara Sekalian,
    Tema HUT kali ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta Satuan Perlindungan Masyarakat dalam salah satu bidang tugasnya yaitu membantu Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana.
Kita ketahui bersama bahwa penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah saja, tapi juga seluruh komponen serta lapisan masyarakat. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat selalu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menjamin suksesnya penyelenggaraan penanggulangan bencana. 

Peserta Upacara Yang Saya Hormati,
       Dari aspek geografis Negara kita merupakan kekuatan sekaligus kelemahan bangsa ini, mengingat Indonesia merupakan Negara kepulauan yang berada diantara 2 (dua) benua dan 2 (dua) samudera yang terbentang digaris khatulistiwa serta terletak pada pertemuan 4 (empat) lempeng tektonik utama dunia dan memiliki gunung api sebanyak 400 (empat ratus) dan yang masih aktif sebanyak 100 (seratus) buah sehingga dijuluki sebagai cincin api. Hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai Negara ketiga di Asia yang sering dilanda bencana alam. Selain itu juga, kemajemukan 
yang dimiliki bangsa Indonesia terdiri dari keberagaman suku, agama, ras, adat istiadat dan kebudayaan serta bahasa sangat rentan akan timbulnya bencana sosial maupun bencana kemanusiaan.
Masih segar dalam ingatan kita, bencana alam yang melanda Republik ini seperti peristiwa Tsunami di Provinsi Aceh serta Pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, gempa di Provinsi Sumatera Barat serta pulau-pulau di Indonesia lainnya, ditambah pula meletusnya Gunung Merapi dan sebagian gunung-gunung di beberapa pulau di Indonesia yang kembali aktif. Selain bencana tersebut, tidak sedikit pula bencana sosial yang terjadi di Negara ini seperti Bencana konflik dan kemanusiaan yang terjadi di Provinsi Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Maluku, Kalimantan Tengah dan Papua serta kemungkinan terjadinya konflik sebagai akibat SARA (Sukuisme, Agama, Ras, Aliran/Golongan).
Beberapa peristiwa bencana tersebut diatas telah kita rasakan dengan pedih akan tetapi menjadi catatan dalam sejarah perjalanan bangsa ini, bahwa bencana bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan dapat menimpa siapa saja. Oleh sebab itu, kita dituntut selalu siap dan waspada untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana yang ditimbulkan oleh alam, non alam maupun bencana social, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan, kerugian harta benda maupun korban jiwa. 

Saudara Peserta Upacara Yang Saya Hormati,
     Salah satu tugas penting Satuan Perlindungan Masyarakat adalah ikut melakukan segala usaha dan kegiatan melindungi dan menyelamatkan masyarakat terhadap bencana, sehingga dapat membatasi/ memperkecil jatuhnya korban serta mengurangi penderitaan masyarakat mengingat bencana baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia dapat menimbulkan korban jiwa dan harta benda serta kerusakan alam atau lingkungan.
Dalam mengantisipasi dan menmanggulangi kemungkinan terjadinya bencana, para anggota Satuan Perlindungan Masyarakat di Desa/Kelurahan baik secara perorangan maupun secara Satuan perlu dibekali pengetahuan dan kemampuan Kewaspadaan Dini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, agar anggota Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai kepekaan, kesiagaan dan antisipasi dalam menghadapi segala potensi dan indikasi timbulnya bencana. 

Para Peserta Upacara Yang Berbahagia,
    Perlu kita sadari bersama, bahwa hakekatnya Satuan Perlindungan Masyarakat dapat difungsikan menjadi garda terdepan bagi pemerintah daerah dalam membantu mengurangi resiko yang ditimbulkan akibat bencana alam, non alam, maupun bencana sosial mengingat sejarah keberadaan Satuan Perlindungan Masyarakat berasal dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat, untuk mewujudkan hal tersebut tentunya diperlukan peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia aparat Satuan Perlindungan Masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan secara berkala sesuai dengan kebutuhannya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Khusus pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Penanggulangan Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana, Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.362/4396/SJ tanggal 11 Desember 2009 tentang Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Membantu Kegiatan Penanggulangan Bencana Banjir dan Tanah Longsor, telah meminta para Gubernur, Bupati/Walikota yang wilayahnya rawan bencana agar memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membawahi Perlindungan Masyarakat untuk memberdayakan aparat Satuan Perlindungan Masyarakat seoptimal mungkin dalam membantu program dimaksud.
Dalam optimalisasi pemberdayaan aparat Satuan Perlindungan Masyarakat harus selalu dilakukan dengan cara melibatkan aparat Satuan Perlindungan Masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk di dalamnya pengurangan resiko bencana sebagai bagian dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana.
    Didalam mendorong pemberdayaan bagi aparat Satuan Perlindungan Masyarakat selain membantu dalam penanggulangan bencana di wilayahnya, dapat difungsikan juga sebagai mobilisan yang sewaktu-waktu siap membantu penanggulangan bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bersama-sama dengan komponen bangsa lainnya.  

Para Peserta Upacara Sekalian,
Sebelum mengakhiri Sambutan ini, saya minta perhatian beberapa hal sebagai berikut :
  1. Pemerintah Daerah agar dapat meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia Aparat Satuan Perlindungan Masyarakat sehingga menjadi profesional dalam mengemban tugasnya dilapangan khususnya dalam membantu penanggulangan bencana.
  2. Memberdayakan Aparat Satuan Perlindungan Masyarakat lebih kepada tugas pokok dan fungsi utama yang dimilikinya.
  3. Mempersiapkan Satuan Perlindungan Masyarakat sebagai mobilisan yang sewaktu-waktu siap untuk dimobilisasi sebagai komponen cadangan negara.
  4. Senantiasa menjalin dan meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang sinergis dengan instansi terkait serta lembaga masyarakat lain dalam melaksanakan tugas pokok Satuan Perlindungan Masyarakat.
Para Peserta Upacara Yang Saya Hormati,
      Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan dalam kesempatan ini, semoga bermanfaat dan dapat menjadi motivasi bagi peningkatan kapasitas Satuan Perlindungan Masyarakat kedepan, dalam meningkatkan pelayanan seoptimal mungkin sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara. atas nama Pemerintah kami ucapkan selamat berulang tahun ke-50. 

”Dirgahayu Satuan Perlindungan Masyarakat”
 Selamat bertugas, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua amin. 

Sekian dan terima kasih.
Wabillahi Taufiq Walhidayah Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


                                                                      DEPARTEMEN DALAM NEGERI
                                                                     TTD
                                                                      GAMAWAN FAUZI